Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) Via Online, Mudah dan Nggak Pake Lama! - Nggak cuma orang dewasa yang punya kartu identitas, anak-anak sekarang juga bisa dan perlu punya, loh. Kartu Identitas Anak atau disingkat KIA ini khusus untuk anak berusia di bawah 17 tahun sebagai pengganti KTP. Nah, gimana cara mengurus KIA? Ribet nggak, sih? Baca terus yaa...
Apa itu KIA?
Berbeda dengan KTP, KIA dibagi menjadi 2 jenis sesuai dengan usia anak: KIA usia 0-5 tahun dan KIA usia 5-17 tahun. KIA usia 0-5 tahun tidak melampirkan foto anak, sedangkan KIA usia 5-17 tahun harus melampirkan foto anak layaknya KTP. Kemudian dari segi masa berlaku KIA juga berbeda, KIA usia 0-5 tahun hanya berlaku sampai anak mencapai usia 5 tahun, dan KIA usia 5-17 tahun berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun dan bisa otomatis diubah menjadi KTP.
Informasi yang tercantum di dalam KIA antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak yang akan sama dengan NIK yang ada di KTP anak kelak, nama lengkap, jenis kelamin, agama, alamat dan lain sebagainya yang nggak jauh beda dengan KTP.
Wajibkah Tiap Anak Mempunyai KIA dan Apa Manfaatnya?
Fungsi utama KIA sama dengan KTP, yaitu sebagai identitas diri, mengoptimalkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik warga negara.
Menurut Permendagri no.2 tahun 2016, manfaat KIA adalah sebagai berikut:
- Melindungi pemenuhan hak anak
- Menjamin akses sarana umum
- Mencegah terjadinya perdagangan anak
- Menjadi identifikasi diri anak jika terjadi sesuatu
- Memudahkan anak mendapat pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Sepertinya penggunaan KIA belum terlalu familiar yaa untuk saat ini, saya sendiri belum pernah berurusan dengan sesuatu yang menjadikan KIA sebagai persyaratannya. Justru itu, karena masih belum terlalu digemborkan, makanya saya segera urus saja. Kita tahu sendiri, peraturan pemerintah kadang bisa tiba-tiba berubah, kan?
Bagaimana Cara Mengurus KIA?
Seperti yang saya tuliskan di atas, KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota. Kalau untuk Kota Batam, kantor Disdukcapil ada di komplek perkantoran Sekupang (Jl. Irsutami).
Pengurusan KIA bisa langsung ke Disdukcapil ya, tapi sekarang lebih disarankan untuk mengurusnya via online. Dari pengalaman saya, pengurusan KIA via online mudah banget, kok. Bisa sambil rebahan di rumah!
Cara Pengurusan KIA Secara Online (Kota Batam) - Via Website disdukcapilbisa.batam.go.id
1. Buka browser, seperti Google chrome di laptop/pc/smartphone dan buka web disdukcapilbisa.batam.go.id
2. Jika pemohon belum punya akun untuk lanjut ke kepengurusan dokumen, lakukan pendaftaran akun lebih dulu. Untuk kepengurusan KIA, harus menggunakan akun dan data kepala keluarga.
Syarat daftar akun: NIK, nomor KK, email aktif, no hp, kata sandi.
3. Jika sudah mendaftar, pemohon login dan scroll ke bawah untuk menemukan pilihan kepengurusan dokumen yang dibutuhkan: KIA.
4. Kita akan melihat 3 langkah untuk mendapatkan KIA secara online seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini:
Serta syarat-syarat yang dibutuhkan ada pada gambar di bawah ini:
Perlu diingat, kepengurusan KIA harus menggunakan data kepala keluarga, ya..
5. Pemohon bisa mulai menginput data anak sesuai syarat, yaitu Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP-el orang tua (kepala keluarga).
6. Pemohon meng-upload semua dokumen persyaratan di atas dalam bentuk file gambar .jpg atau .jpeg. Bagi KIA usia 5-17 tahun, lampirkan foto anak berukuran 2x3 dengan background merah untuk anak yang lahir pada tahun ganjil dan biru untuk tahun genap.
7. Setelah itu, kirim data dan dokumen persyaratan dan download formulir permohonan yang disediakan untuk dibawa saat pengambilan KIA nantinya.
8. Pemohon akan mendapatkan email masuk yang menginformasikan bahwa berkas diterima dan akan sudah diverifikasi. Di dalam email tersebut juga akan tercantum tanggal pengambilan KIA ke Kantor Disdukcapil, biasanya 3 hari setelah permohonan.
Pengambilan KIA di Kantor Disduk Capil Kota Batam
Pemohon datang ke kantor Disdukcapil Kota Batam sesuai tanggal yang tertera di email masuk. Jangan lupa siapkan berkas yang harus dibawa: formulir permohonan yang sudah didownload dan dicetak, fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi KK dan fotokopi KTP-el orang tua (kepala keluarga).
Setelah itu langsung datang ke loket 8 yang ada tulisan "Pengambilan KIA online", serahkan berkas dan tunggu beberapa menit.
Pengalaman saya, pengambilan KIA ini nggak pakai lama, 5 menit saja KIA sudah saya terima di tangan. Mungkin karena memang masih sepi antrean untuk kepengurusan KIA yaa.
Biayanya berapa? Oh, jangan panik jangan risau, biaya pengurusan KIA itu GRATIS, kita cukup keluar uang untuk parkir kendaraan saja.
Itu dia tulisan saya tentang KIA serta lengkap dengan cara mendapatkan KIA secara online dengan mudah dan cepat. Ayoo, ibu-ibu, bunda-bunda, lekas diurus saja KIA anak-anak sebelum gonjang ganjing KIA benar-benar dibutuhkan.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan terima kasih sudah membaca sampai akhir.. :)