Tanda Tanya Besar atas Keberadaan "Kode Etik Jurnalistik"

by - 11:50 PM

Jurnalistik atau jurnalisme berasal dari kata journal, artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti surat kabar. Journal berasal dari perkataan latin diurnalis atau sekarang disebut jurnalis, yaitu orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik.

Dunia jurnalistik, dimana orang-orang yang berkecimpung di dalamnya memiliki kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.



Setiap pekerjaan memiliki aturan dan norma-norma yang wajib untuk dipenuhi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pihak lain. Dalam bidang jurnalistik, demi menjamin kemerdekaan dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.

Namun dalam kenyataannya, mayoritas wartawan Indonesia tidak memenuhi etika profesi yang berjudul 'Kode Etik Jurnalistik' tersebut. Itulah sebabnya saya memasang judul "Tanda Tanya Besar atas Keberadaan Kode Etik Jurnalistik" dalam artikel hari ini. Timbulnya tanda tanya besar ini merupakan bentuk ekspresi bahwa telah pudar dan hilangnya arti dari kode etik jurnalistik dari dalam jiwa jurnalis Indonesia.


Berdasarkan sudut pandang pembaca, sering kali ditemukannya keraguan atas terjaminnya akurasi informasi yang disuguhkan oleh para wartawan. Kenyataannya, mayoritas informasi lebih dibesar-besarkan dari kenyataan sebenarnya dengan tujuan untuk menarik pembaca, dan kemudian dampak lainnya adalah larisnya media informasi yang ditawarkan ke masyarakat. Secara tidak langsung, kualitas informasi menjadi bahan bisnis dan politik tanpa memikirkan akurasi informasi dan tanpa memandang kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia.

Berdasarkan sudut pandang pembaca juga, mayoritas informasi hanya memandang dan menyuguhkan informasi pada sisi negatifnya saja. Contohnya, informasi mengenai kalangan pemerintahan. Oleh karena itu, masyarakat menelan semua informasi negatif yang disuguhkan oleh wartawan dan secara tidak langsung telah mendoktrin pikiran masyarakat bahwa pemerintahan itu buruk, malas-malasan, tidur saat rapat, gaji buta, dan sebagainya. Informasi itu lahir tanpa ditelusuri sebab akibat dari kenyataan yang terjadi sesungguhnya. Apakah itu termasuk menghakimi beberapa pihak? Bukankan dalam kode etik jurnalistik memiliki prinsip praduga tak bersalah yang berarti prinsip tidak menghakimi seseorang?

Dalam kode etik jurnalistik, terdapat pasal yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul."
Apakah pasal ini masih berlaku? Kenyataannya ada surat kabar yang informasinya penuh dengan berita-berita sadis dan cabul, lengkap dengan kata-kata yang sangat tidak pantas untuk dipublikasikan. Kemudian, apa tindakan organisasi-organisai pers dan organisasi-organisasi perusahaan pers Indonesia atas terjadinya hal tersebut di atas?? Biarkan saja?

Dampak dari semua ketidakpatuhan wartawan terhadap kode etik jurnalistik itu dapat mendoktrin pikiran para pembaca awam yang cenderung menelan informasi secara mentah-mentah, dapat menimbulkan pikiran-pikiran negatif pembaca terhadap beberapa pihak, informasi dan pemilihan hata-kata negatif yang disuguhkan oleh wartawan.
Pembaca yaitu terdiri dari seluruh masyarakat yang dapat membaca, termasuk anak-anak. Sangat disayangkan jika anak-anak pun membaca berita yang berbau sadis dan cabul.

Meskipun demikian, wartawan atau jurnalis tetap dibutuhkan dan sangat berjasa karena bisa menjadi ladang informasi dan pengetahuan bagi kita para masyarakat sekaligus pembaca. Akan lebih baik jika informasi yang disuguhkan terjamin akurasinya, dan kata-kata yang dimuatpun tidak menimbulkan efek negatif bagi para pembaca awam, khususnya anak-anak, dengan cara membangun kembali kode etik jurnalistik yang sempat pudar.

Semoga wartawan Indonesia semakin jaya!

You May Also Like

0 comments